Kamis, 29 Agustus 2013

Code of Professional Conduct AICPA

Kode Perilaku Profesional AICPA

1. Principles of profesional conduct : prinsip-prinsip perilaku profesional) yaitu standar ideal dari perilaku etis yang dapat dalam terminologi filosofi dan membantu praktisi memahami perilaku ideal dari akuntan publik.

2. Rules of conduct ( peraturan perilaku) yaitu standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus. rules of conduct merupakan suatu keharusan.

3. Interpretation of the rules of conduct ( interpretasi peraturan perilaku) yaitu interpretasi formal dari peraturan perilaku untuk menjawab pertanyaan yang sering timbul tentang peraturan perilaku. Interpretasi tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya.

4. Ethical rulings ( ketetapan etika) yaitu memberikan petunjuk yang lebih detail bagi para praktisi tentang interpretasi dari peraturan perilaku untuk pertanyaan yang tidak sering timbul.

Kamis, 22 Agustus 2013

Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2013
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

Mengingat :
 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU.
Pasal 1 
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

(3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pasal 3
(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen).

(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

(3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

(4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 4
(1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
(2) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5 
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6 
Atas penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 7 
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 8 
Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak;
b. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10 
Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur sebagai berikut:
1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
2. didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku;
3. didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 ttd
 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 106

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
LYDIA SILVANNA DJAMAN



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2013
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

I. UMUM
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut ditetapkan dengan berdasarkan pada pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2 . . .

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Tahun Pajak menurut ketentuan umum perpajakan adalah sama dengan tahun kalender. Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, Tahun Pajak ditentukan berdasarkan tahun buku yang didalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih dari 6 (enam) bulan dari tahun buku tersebut. Misalnya, Jika tahun buku Wajib Pajak dimulai pada tanggal 1 Juli 2013 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2014 maka tahun buku tersebut berarti Tahun Pajak 2013 karena memenuhi 6 (enam) bulan pertama dari tahun 2013. Contoh penentuan peredaran bruto: Rajesh merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2013 adalah sebagai berikut:
a. Pasar A sebesar Rp80.000.000,00;
b. Pasar B sebesar Rp250.000.000,00;
c. Pasar C sebesar Rp400.000.000,00.
Dengan demikian peredaran bruto usaha perdagangan tekstil Rajesh sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah sebesar Rp730.000.000,00 (Rp80.000.000,00 + Rp250.000.000,00 + Rp400.000.000,00).

Ayat (3) Wajib Pajak orang pribadi yang tergolong dalam ketentuan ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa melalui suatu tempat usaha yang dapat dibongkar pasang, termasuk yang menggunakan gerobak, dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang menurut peraturan perundang-undangan bahwa tempat tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. Terhadap Wajib Pajak tersebut atas penghasilannya tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

 Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Contoh penentuan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final: CV Andik memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan atau catatan pada Tahun Pajak 2013 (Januari 2013 sampai dengan Desember 2013), memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen), karena peredaran bruto CV Andik pada Tahun Pajak 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (1) dan ayat (2), pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik sampai dengan bulan Desember 2014 (akhir Tahun Pajak 2014) tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen).

Ayat (4) Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (3), pada bulan Januari sampai dengan Desember 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), maka penghasilan yang diperoleh CV Andik pada tahun 2015 (tahun berikutnya), dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 4

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), pada bulan Agustus 2014 memperoleh penghasilan dari usaha penjualan gerabah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan Agustus 2014 dihitung sebagai berikut: Pajak Penghasilan yang bersifat final = 1% x Rp50.000.000,00 = Rp500.000,00

Pasal 5

Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, misalnya penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah, meskipun peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8

Contoh perlakuan kompensasi kerugian: Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2010, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada Tahun Pajak 2011 sampai dengan Tahun Pajak 2015. Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah pada Tahun Pajak 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung sampai dengan Tahun Pajak 2015. Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah pada Tahun Pajak 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan mengalami kerugian berdasarkan pembukuan, maka atas kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan Tahun Pajak berikutnya.

-
Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10

Contoh penentuan peredaran bruto sebagai dasar dikenainya Pajak Penghasilan dengan Peraturan Pemerintah ini, dalam hal:
a. Tahun Pajak sebelumnya kurang dari 12 (dua belas) bulan;
b. Wajib Pajak baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini pada bulan sebelum bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini; dan
c. Wajib Pajak baru terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, untuk Tahun Pajak pertama,
adalah sebagai berikut:
1) PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah: Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00 Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

2) PT Daya Tangkap terdaftar 3 (tiga) bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Jumlah peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan tersebut adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan yang disetahunkan adalah: Rp150.000.000,00 x 12/3 = Rp600.000.000,00

Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 (tiga) bulan tersebut tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan, dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini

3) Gatot Kaca terdaftar sebagai Wajib Pajak baru pada bulan November 2014. Pada bulan November 2014 tersebut, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Penghasilan bruto bulan November 2014 disetahunkan adalah: 12/1 x Rp15.000.000,00 = Rp180.000.000,00 Karena penghasilan bulan November 2014 (bulan pertama mulai terdaftar sebagai Wajib Pajak) yang disetahunkan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5424

Kamis, 15 Agustus 2013

Jurnal Penyesuaian, Jurnal Penutup, Jurnal Pembalik dan Jurnal Koreksi

JURNAL PENYESUAIAN, PENUTUP, PEMBALIK DAN KOREKSI



1.       JURNAL PENYESUAIAN ( ADJUSTMENT ENTRIES)
Apa yang dimaksud dengan Jurnal Penyesuaian ? Jurnal penyesuaian dibuat di akhir periode, biasanya pada saat pembuatan laporan tahunan.  Jurnal ini dibuat dan disiapkan pada saat kita menerima informasi baru atas sesuatu jenis kegiatan atau akun tertentu, dan laporan ini mempengaruhi nilai dari rekening-rekening ( akun-akun) tertentu tersebut.
Adapun rekening-rekening ( akun-akun) yang biasa mengalami penyesuaian adalah :
a.       Allowance for Bad Debt
b.      Suplies
c.       Merchandise Inventory
d.      Accumulation Depreciation
e.      Prepaid Incurance
f.        Prepaid Rent

Contoh soal :

Allowance for Bad Debt               
Pada tanggal 31 Desember 2012, nilai saldo yang tersaji pada neraca saldo adalah Rp.10.000.000, akan tetapi menurut informasi dari bagian penagihan, ada perkiraan piutang yang tidak dapat ditagih sebesar 5% dari nilai Account Receivable ( misalkan Nilai Saldo Account Receivable yang tersaji pada Neraca Saldo adalah sebesar Rp.12.500.000), maka Allowance for bad debt harus ditambah sebesar 5% x Rp.12.500.000 = Rp.625.000.
Maka Jurnal penyesuaiannya adalah :
Bad Debt Expense           Rp.  625.000
Allowance for Bad Debt                                Rp.   625.000                                      

Suplies
Pada tanggal 02 Januari  2012 nilai saldo yang tersaji pada neraca saldo adalah Rp.5.000.000, dan menurut informasi dari bagian umum jumlah supplies yang tersedia adalah Rp. 4.000.000.
Maka disini yang menjadi titik permasalahan adalah mencari selisih antara Nilai awal dan nilai akhir pada saat pembuatan laporan keuangan.
Jika diperhartikan, Nilai awal adalah Rp. 5.000.000 dan nilai akhir adalah Rp. 4.000.000, maka terjadi selisih Rp. 1.000.000. Nilai Rp. 1.000.000 ini adalah beban pemakaian Suplies tersebut.
Maka jurnal penyesuaiannya adalah :
Suplies Expense                               Rp. 1.000.000
                                Suplies                  Rp. 1.000.000



Merchandise inventory
Pada tanggal 31 Desember 2012, nilai saldo yang tersaji pada neraca saldo adalah Rp.30.000.000, akan tetapi menurut informasi dari bagian gudang, nilai yang seharusnya ada adalah Rp. 44.500.000.
Maka tindakan yang harus dilakukan sebelum pembuatan Laporan keuangan adalah membuat jurnal penyesuaian untuk akun Merchandise inventory ini, dengan maksud menghapus atau menghilangkan nilai yang lama dan menimbulkan nilai yang baru atau nilai yang sebenarnya ada.
Adapun jurnal tersebut adalah :

Langkah Pertama : ( menghapuskan nilai yang lama)
Income Summary            Rp. 30.000.000
                Merchandise Inventory                                Rp.30.000.000

Langkah ke dua : ( menimbulkan nilai yang baru)
Merchandise Inventory                Rp. 44.500.000
                Income Summary                            Rp. 44.500.000


Accumulation Depreciation
Pada tanggal 31 Desember 2012, diperoleh data sebagai berikut :
a.       Penyusutan untuk Gedung untuk tahun 2012 adalah Rp.  2.500.000
b.      Penyusutan untuk Kendaraan untuk tahun 2012 adalah Rp. 1.500.000
c.       Penyusutan untuk Mesin untuk tahun 2012 adalah Rp. 1.100.000

Maka jurnal penyesuaiannya adalah :
a.       Jurnal Penyesuaian untuk Penyusutan Gedung untuk tahun 2012 adalah :

Depreciation Expense of Building            Rp.2.500.000
               Accumulation Depreciation of Building                   Rp. 2.500.000

b.      Jurnal Penyesuaian untuk Penyusutan Kendaraan  untuk tahun 2012 adalah :

Depreciation Expense of Vehicle             Rp.1.500.000
               Accumulation Depreciation of Vehicle                    Rp. 1.500.000

c.       Jurnal Penyesuaian untuk Penyusutan Mesin  untuk tahun 2012 adalah :

Depreciation Expense of Machine          Rp.1.500.000
               Accumulation Depreciation of Machine                 Rp. 1.500.000

Untuk lebih jelas pembahasan tentang Aktiva tetap dan penyusutannya, akan di bahas pada bab tersendiri pada buku ini.

Prepaid Insurance dan Prepaid Rent
1.       Sebagai informasi, pada tanggal 2 Februari 2012, perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya pada sebuah kantor asuransi dengan pembayaran premi dimuka sebesar Rp.11.500.000 dan pada tanggal 3 Maret 2012 perusahaan membayar sewa untuk kendaraan dinas dengan pembayaran premi di muka sebesar Rp. 15.000.000.
Maka jurnal penyesuaian untuk kasus diatas adalah sebagai berikut :

a.       Jurnal penyesuaian untuk Prepaid Insurance

Kita perhatikan, pembayaran premi untuk asuransi adalah tanggal 2 Februari 2012, sedangkan pembuatan laporan keuangan adalah pada tanggal 31 Desember 2012, maka ada masa guna selama 11 bulan ( 2 Februari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012), maka jurnal penyesuaiannya adalah :
( 11/12) x Rp. 11.500.000 = Rp. 10.541.667

Insurance Expense                  Rp. 10.541.667
                        Prepaid Insurance                           Rp. 10.541.667


b.      Jurnal penyesuaian untuk Prepaid Rent
Kita perhatikan juga, pembayaran premi untuk sewa adalah pada tanggal 3 Maret 2012, maka ada masa pakai dan masa guna selama 10 Bulan yaitu dari tanggal 3 Maret 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Maka jurnal penyesuaiannya adalah :

(10/12) x Rp. 15.000.000 = Rp. 12.499.999

Rent Expense            Rp. 12.499.999
                        Prepaid insurance                            Rp. 12.499.999


2.       JURNAL PENUTUP ( CLOSSING ENTRIES)
Jurnal penutup sangat dibutuhkan pada proses akhir pembuatan laporan keuangan. Tujuan dari pembuatan ayat jurnal penutup ini adalah menutup semua perkiraan sementara  terhadap rekening atau akun sebagai berikut :
a.       Pendapatan
b.      Beban
c.       Modal usaha

Sebagai contoh :
Diketahui data-data dibawah ini dari Laporan Keuangan PT. Andhika Pratama
a.       Pendapatan senilai Rp. 25.000.000
b.      Beban senilai Rp. 10.000.000
c.       Modal usaha senilai Rp.  30.000.000
d.      Pengambilan pribadi senilai Rp. 750.000

Maka jurnal penutupnya adalah sebagai berikut :
a.       Membuat ayat jurnal penutup untuk rekening Pendapatan

Revenue                      Rp.25.000.000
                        Income Summary                            Rp. 25.000.000

b.      Membuat ayat jurnal penutup untuk rekening Beban

Income Summary    Rp.10.000.000
                        Expense                                               Rp.10.000.000

c.       Membuat ayat jurnal penutup untuk rekening Modal usaha

Capital Stock              Rp. 30.000.000
                        Income Summary                            Rp.30.000.000



d.      Membuat ayat jurnal penutup untuk rekening Pengambilan pribadi
Capital stock               Rp. 750.000
                        Prive                                      Rp. 750.000


3.       JURNAL PEMBALIK (REVERSING EANTRIES)
Ayat jurnal pembalik sangat berguna untuk menutup perkiraaan yang berhubungan dengan hal komitmen dan kontijensi.
Komitmen adalah yang berhubungan dengan hal-hal yang masih harus dibayar, sedangkan Kontijensi adalah yang berhubungan dengan hal-hal yang masih dapat diterima.
Contoh :
a.       Beban yang masih harus dibayar
b.      Pendapatan usaha yang masih dapat diterima
c.       Beban yang dibayar di muka
d.      Pendapatan yang diterima di muka

Contoh :
Pada tanggal 25 Desember 2012, perusahaan telah menetapkan gaji karyawan sebesar Rp.25.000.000, an akan di bayar pada tanggal 2 Januari 2013. Maka jurnal-jurnal yang berlaku adalah sebagai berikut :
a.       Pada saat pembebanan ( 25 Desember 2012)

Salaries Expense                      Rp. 25.000.000
                        Salaries Payable                                                Rp. 25.000.000
b.      Pada saat tutup buku ( 1 Januari 2013)

Salaries Payable                        Rp. 25.000.000                                   Reversing
                        Salaries Expense                              Rp. 25.000.000


c.       Pada saat membalikkan ( reversing ) ( 2 Januari 2013)

Salaries Expense                      Rp. 25.000.000
                        Cash                                                      Rp. 25.000.000

4.       JURNAL KOREKSI (CORECTION JOURNAL)

Suatu pertanyaan yang sering timbul bagi kita, Mengapa timbul jurnal koreksi ? Apa maksud jurnal koreksi?
Jurnal koreksi timbul dan dibuat, bila kita menemukan atau melakukan kesalahan pencatatan atau penjurnalan atas sebuah transaksi.  Hal ini dikarenakan beberapa hal yaitu :
a.       Kesalahan pelaksana pembukuan ( human error )
b.      Kesalahan program ( program error)

Ada 3 jenis kesalahan yang mungkin timbul dalam sebuah kegiatan pembukuan yaitu :
a.       Kesalahan atas nominal yang tercatat tetapi akun yang tersaji benar
b.      Kesalahan atas akun yang tercatat tetapi nominal yang tersaji benar
c.       Kesalahan atas akun dan nominal yang tersaji

Contoh kasus
a.       Kesalahan atas nominal yang tercatat tetapi akun yang tersaji benar
Pada tanggal 2 Januari 2012, Tuan Ahmad membeli sebuah Mesin Produksi secara kredit sebesar Rp. 2.501.000., tetapi dicatat sebesar Rp. 2.510.000.
Maka proses pembuatan jurnal koreksinya adalah sebagai berikut :
Jurnal yang tercatat oleh Tuan Ahmad

Machine      Rp. 2.510.000
        Account Payable              Rp. 2.510.000

Jurnal yang sebesarnya adalah :

Machine      Rp. 2.501.000
        Account Payable              Rp. 2.501.000

Jurnal Koreksi
1.       Membalikkan jurnal yang salah
Account Payable              Rp. 2.510.000
                Machine                              Rp. 2.510.000

2.       Membuat Jurnal yang sebenarnya
Machine                              Rp. 2.501.000
                Account Payable              Rp. 2.501.000

3.       Mencari selisih mana yang terbesar antara yang tercatat dan yang sebenarnya
Account Payable              Rp.        9.000
                Machine                              Rp.       9.000
( Perhatikan : karena yang tercatat adalah Rp. 2.510.000 sedangkan yang seharusnya adalah Rp. 2.501.000 maka terdpat selisih terlalu besar dengan yang sebenarnya sebesar Rp. 9.000 dan ini harus dikurangi dengan membalikkan jurnal yang salah tersebut dengan nilai selisih yang sebesar Rp. 9.000 )


Kemudian bagaimana jika yang tercatat adalah lebih kecil dari nilai yang sebenarnya?
Nilai yang tercatat oleh Yuan Ahmad adalah  Rp. 2.495.000 sedangkan yang sebenarnya adalah Rp. 2.501.000.
Maka proses pembuatan jurnal koreksinya adalah :

Machine      Rp. 2.495.000
        Account Payable              Rp. 2.495.000

Jurnal yang sebesarnya adalah :

Machine      Rp. 2.501.000
        Account Payable              Rp. 2.501.000

Jurnal Koreksi
1.       Memperhatikan jurnal yang salah
Machine              Rp. 2.495.000
                Account Payable              Rp. 2.495.000

2.       Mencari dan mencatat selisih mana yang terbesar antara yang tercatat dan yang sebenarnya
Machine              Rp.        6.000
                Account Payable              Rp.       6.000

( Perhatikan : karena yang tercatat adalah Rp. 2.495.000 sedangkan yang seharusnya adalah Rp. 2.501.000 maka terdapat selisih terlalu kecil dengan yang sebenarnya sebesar Rp. 6.000 dan ini harus ditambahkan dengan membuat jurnal yang baru dengan menambahkan nilai selisih yang sebesar Rp. 6.000 )

b.      Kesalahan atas akun yang tercatat tetapi nominal yang tersaji benar
Pada tanggal 2 Januari 2012, Tuan Ahmad membeli sebuah Mesin Produksi secara kredit sebesar  Rp. 2.510.000. Tetapi dicatat sebagai pembelian secara tunai
Maka proses pembuatan jurnal koreksinya adalah sebagai berikut :

Jurnal yang dibuat oleh Tuan Ahmad :

Machine                      Rp. 2.510.000
                        Cash                                                      Rp. 2.510.000

Jurnal Seharusnya adalah :

Machine                      Rp. 2.510.000
                        Account Payable                              Rp. 2.510.000

Maka Proses pembuatan jurnal koreksinya adalah :
1.       Memperhatikan jurnal yang salah

Machine              Rp. 2.510.000
                Cash                                                      Rp. 2.510.000



2.       Membuat jurnal yang sebenarnya

Machine              Rp. 2.510.000
                Account Payable                              Rp. 2.510.000


3.       Membuat jurnal koreksi
Cash                      Rp.  2.510.000
                Account Payable                              Rp. 2.510.000
( Perhatikan : pada jurnal koreksi ini kita membalikkan posisi cash yang semula di posisi kredit, dengan maksud menghapus perkiraan dan nilai dari cash tersebut, dan menimbulkan perkiraan Account payable )


c.       Kesalahan atas akun dan nominal yang tersaji
Pada tanggal 2 Januari 2012, Tuan Ahmad membeli sebuah Mesin Produksi secara kredit sebesar  Rp. 2.510.000. Tetapi dicatat sebagai pembelian secara tunai sebesar Rp. 2.501.000
Maka proses pembuatan jurnal koreksinya adalah sebagai berikut :

Jurnal yang tercatat oleh Tuan Ahmad :
Machine                      Rp. 2.501.000
                        Cash                      Rp. 2.501.000

Jurnal yang sebenarnya adalah :
Machine                      Rp. 2.510.000
                        Account Payable                              Rp. 2.510.000                    

Maka jurnal proses pembuatan Jurnal koreksinya adalah :

1.       Menutup jurnal perkiraan yang salah

Cash                      Rp. 2.501.000
                                Machine                              Rp. 2.501.000


2.       Membuat jurnal perkiraan yang sebenarnya
Machine              Rp.  2.510.000
                                Account Payable              Rp. 2.510.000

3.       Membuat jurnal penyesuaian untuk koreksi atas pencatatan transaksi yang salah tersebut
Cash                      Rp. 2.501.000
        Machine              Rp.         9.000

                                        Account Payable              Rp. 2.510.000

Selasa, 06 Agustus 2013

Sebuah renungan akhir Ramadhon 1434 Hijriah

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Tak terasa Bulan Ramadhon akan segera berakhir. Malam ini adalah malam Romadhon terakhir, dan mungkin esok petang adalah malam takbiran sebagai pertanda masuknya Bulan Syawal 1434 Hijriah. Tidak ada jaminan bahwa kita akan dapat bertemu kembali dengan bulan istimea, bulan yang suci ini, bulan ibadah di tahun depan...sekali lagi saya ucapkan tidak ada jaminan dan belum tentu..
Mari kita tundukkan hati kita untuk menyadari akan segala upaya kita di bulan ini, sudahkan kitamelaksanakan semua rangkaian ibadah untuk mendekatkan diri pada nilai yang fitri?...sudahkah?

Apa sebenarnya hakikat Ramadhon? Hakikatnya adalah mensucikan diri, menjalankan seluruh amal ibadah yang dianjurkan dan diwajibkan untuk memperoleh pahala dari Alloh SWT serta memperoleh ampunan Nya.

Sudahkah kita menjalankan ini semua? Saya pribadi merasa masih sangat jauh dari apa yang digariskan dan ditetapkan dari Bulan yang suci ini, Bulan Ramadhon.

Sekali lagi hakikat Ramadhon ini adalah mensucikan diri kita.

Dengan segala kerendahan hati ini yang penuh dengan dosa, hanya bisa berdoa dan berucap, agar Alloh SWT, dapat mengampuni jiwa yang penuh dengan dosa ini..

Semoga kita dapat bertemu kembali dengan bulan ibadah ini, bulan yang suci ini, di tahun depan..
Ya Alloh, pertemukanlah hamba dengan bulan maghfiroh Mu, bulan rahmat Mu dan bulan Ampunan Mu di tahun depan..yaa Alloh

Taqobalallohu minna wa minkum..siamanna wa siamakum
Mohon maaf lahir dan bathin
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

Senin, 05 Agustus 2013

Pengertian Standar Akuntansi

apa yang dimaksud dengan Standar Akuntansi?
Standar Akuntansi adalah serangkaian ketentuan , peraturan dan prosedur yang dibuat, disusun dan dibangun serta diresmikan , diumumkan dan dinyatakan berlaku dan sah oleh Lembaga atau Badan yang resmi yang menaungi penciptaan Standar Akuntansi.
Didalam uraian Standar Akuntansi ini, dijelaskan dan dipaparkan apa yang dimaksud dengan :
1. Akuntansi
2. Siklus Akuntansi
3. Prosedur Pencatatan Transaksi
4. Laporan Akuntansi
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan bisnis, maka Standar Akuntansi harus sering di kaji ulang untuk tetap sejalan dan eksis dengan keadaan dunia ekonomi dan bisnis.
(DS06082013)

Minggu, 04 Agustus 2013

Kelompok AktivaTetap menurut PMK No.96 Tahun 2009

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
:
96/PMK.03/2009
TENTANG
:
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
  1. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
  2. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
  3. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
  4. Sepeda motor, sepeda dan becak.
  5. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
  6. Dies, jigs, dan mould.
  7. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3
Industri makanan dan minuman
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4
Transportasi dan Pergudangan
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5
Industri semi konduktor
Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.
6
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
7
Jasa telekomunikasi selular
Base Station Controller

 
MENTERI KEUANGAN   

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI   



LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
:
96/PMK.03/2009
TENTANG
:
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
  1. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
  2. Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
  3. Container dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
  1. Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
  2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
3
Industri makanan dan minuman
  1. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
  2. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
  3. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
  4. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5
Perkayuan, kehutanan
  1. Mesin dan peralatan penebangan kayu.
  2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
6
Konstruksi
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7
Transportasi dan Pergudangan
  1. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
  2. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
  3. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
  5. Kapal balon.
8
Telekomunikasi
  1. Perangkat pesawat telepon;
  2. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
9
Industri semi konduktor
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.  
10
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Spoolling Machines, Metocean Data Collector
11
Jasa Telekomunikasi Seluler
Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena


 
MENTERI KEUANGAN   

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI   




  
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
:
96/PMK.03/2009
TENTANG
:
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Pertambangan selain minyak dan gas
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
2
Permintalan, pertenunan dan pencelupan
  1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
  2. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
3
Perkayuan
  1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
  2. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4
Industri kimia
  1. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
  2. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6
Transportasi dan Pergudangan
  1. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  2. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  3. Dok terapung.
  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
  5. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7
Telekomunikasi
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.


 
MENTERI KEUANGAN   

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI   



 
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
:
96/PMK.03/2009
TENTANG
:
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Konstruksi
Mesin berat untuk konstruksi
2
Transportasi dan Pergudangan
  1. Lokomotif uap dan tender atas rel.
  2. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
  3. Lokomotif atas rel lainnya.
  4. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
  5. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
  6. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
  7. Dok-dok terapung.


MENTERI KEUANGAN   

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI