Perbedaan antara biaya dan beban adalah :
Biaya : ( Cost ) adalah seduatu yang kita keluarkan atau kita korbankan dengan harapan kita akan mendapatkan keuntungan atau manfaat secara ekonomis dimasa mendatang.
Misalnya untuk pembelian aktiva tetap, dengan mengeluarkan uang untuk pembelian aktiva tetap ini, maka akun kas yang kita keluarkan sedangkan efek atau dampak dari pembelian aktiva ini akan mengharapkan adanya manfaat ekonomis ( benefit) dari aktiva tersebut dimasa yang akan datang.
Beban ( expense) : sesuatu yang kita korbankan atau keluarkan dalam rangka memperoleh pendapatan
misalnya beban listrik, beban air, beban penyusutan
Selasa, 19 November 2013
Rabu, 16 Oktober 2013
Minggu, 29 September 2013
Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi
BAB I
AKUNTANSI KEUANGAN DAN STANDAR AKUNTANSI
I.
LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI BAHASA
BISNIS
Dalam sebuah siklus Akuntansi Keuangan , kegiatan alur kerja akuntansi
diakhiri pada proses pembuatan Laporan Keuangan. Laporan Keuangan daru suatu perusahaan secara
umum dapat digunakan pada pihak intern dan pihak extern.
Para pemakai Laporan Keuangan meliputi investor saat ini dan investor
potensial, karyawan , pemberi pinjaman lainnya, pemasok , pelanggan, pihak
pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya baik pemerintah maupun swasta yang
membutuhkan akan laporan keuangan dari sebuah entitas. Adapun kebutuhan
menggunakan laporan ini untuk memenuhi akan sebuah informasi yang berbeda antar
satu pihak dengan pihak lainnya, seperti :
a. Penanan modal : Membutuhkan
informasi untuk membantu dalam mementukan apakah harus membeli , menahan atau
menjual investasi mereka. Para pemegang saham akan tertarik pada informasi yang
memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan dalam membayar dividen.
b. Karyawan dan serikat pekerja :
Tertarik pada informasi keuangan terutama untuk mempelajari seberapa besar
stabilidas dan profitabilitas perusahaan. Mereka juga tertark dengan informasi
yang sekiranya memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan dalam
memberikan balas jasa , manfaat pension dan kesempatan kerja.
c. Pemasok : Tertarik dengan informasi
keuangan yang sekiranya akan memberikan gambaran tentang kekuatan ekonomi dari
sebuah entitas dan memberikan keputusan apakah jumlah terutang akan dibayar
tepat waktu atau memberikan kelonggaran kredit pembayaran.
d. Pelanggan : Merasa berkepentingan
dengan informasi keuangan terutama tentang kelangsungan hidup perusahaan ,
terutama dalam hal perjanjian jangka panjang dengan atau tergantung pada
perusahaan.
e. Pemerintah : Merasa berkepentingan
dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktifitas
perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktifitas
perusahaan dalam menetapkan kebijakan pajak dan sebagian dasar untuk menyusun
statistic pendapatan nasional dan data statistic lainnya.
f.
Masyarakat
lainnya : Merasa tertarik dan berkepentingan mengenai kontribusi perusahaan
terhadap masyarakat, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan
kepada pemasok dan pekerja local. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat
dengan menyediakan informasi kecenderungan dan perkembangan terakhir kemakmuran
perusahaan serta rangkaian aktifitasnya
Sehingga Laporan Keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang
menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu
perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan
keputusan ekonomi.
Juga dalam hal ini Akuntansi menghasilkan informasi yang menjelaskan
kinerja keuangan entitas dalam satu periode tertentu dan kondisi keuangan
entitas pada satu periode tertentu.
Keterkaitan antara akuntansi dengan
bagian lain dalam fungsi bisnis seperti pemasaran, keuangan dan distribusi di
masa mendatang akan semakin banyak. Hal ini terkait fungsi akuntansi sebagai
penghasil informasi yang digunakan oleh para pengguna. Dimasa yang akan dating
profesi akuntansi akan menjadi satu pengetahuan dasar yang harus dikuasai oleh
semua pihak.
Intinya, Akuntansi dipandang sebagai suatu bahasa bisnis karena
akuntansi adalah suatu alat mengkomunikasikan
seluruh informasi yang berkaitan bisnis atau kegiatan
keekonomian dari sebuah entitas
II.
AKUNTANSI KEUANGAN
Seperti telah diuraikan diatas bahwa Akuntansi Keuangan adalah
serangkaian proses untuk menghasilkan Laporan Keangan. Yang mana Lapora Keuangan
ini pada akhirnya akan bermanfaat dan dibutuhkan oleh para pihak yang
membutuhkannya. Para pihak yang membutuhkan ini bisa pihak internal maupun
pihak eksternal, yang akan mempelajari Laporan tersebut dan mengambil
kesimpulan.
Karakteristik dari kegiatan Akuntansi adalah pengidentifikasian,
pengukuran dan pengkomunikasian seluruh informasi keuangan dari suatu entitas
kepada para pihak yang membutuhkan.
Tujuan Laporan Keuangan menurut PSAK
I ( revisi 2009) adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja
keuangan dan arus kas dari entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan
pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi.
Laporan Keuangan yang dihasilkan
menurut PSAK 1 adalah sebagai berikut :
1.
Laporan Posisi Keuangan : laporan yang
sistematis dari aset, utang dan modal pada tanggal tertentu, yang biasanya
dibuat pada akhir tahun.
2.
Laporan Laba Rugi Komprehensif : ikhtisar
mengenai pendapatan dan beban suatu entitas untuk periode tertentu, sehingga
dapat diketahui laba yang diperoleh dan rugi yang dialami.
3.
Laporan Arus Kas : dengan adanya laporan ini ,
pemakai laporan keuangan dapat mengevaluasi perubahan aset neto entitas ,
struktur keuangan ( termasuk liquiditas dan solvabilitas ) dan kemampuan
entitas untuk menghasilkan kas dimasa datang.
4.
Laporan Perubahan Equitas : laporan yang
menunjukkan perubahan equitas dalam periode tertentu.
5.
Catatan atas Laporan Keuangan ; Merupakan
laporan yang berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam empat
laporan diatas. Laporan ini memberikan penjelasan atas rincian pada rekening
yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi mengenai rekening yang
tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
III.
AKUNTANSI KEUANGAN DAN ALOKASI
SUMBER DAYA
Ekonomi
adalah aktifitas dan upaya dari sekelompok manusia dalam memnuhi ebutuhan
hidupnya. Prinsip ekonomi mendasari aktifitas manusia tersebut.
Investor dan kreditur
sebagai pemilik sumber daya dalam hal ini dana atau yang bersifat moneter,
berusaha dan mengoptimalkan hasil pengembalian dari investasinya.
Informasi Akuntansi
menyediakan informasi yang relevan dan andal bagi pemakai yang dapat digunakan
untuk menilai kinerja suatu entitas atau unit usaha. Berdasarkan informasi
tersebut kreditur dapat menyalurkan kreditnya pada entitas yang dapat
mengembalikan dananya dan memberikan imbalan berupa bunga.
Laporan keuangan yang relevan dan andal dapat
dihasilkan jika ada Standar Akuntansi
yang berkualitas, serta praktik tata kelola yang baik. Standar Akuntansi
yang berkualitas dapat dicapai jika memiliki kerangka konseptual yang
berkualitas.
IV.
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Laporan Keuangan untuk
tujuan umum disusn dan dilaporkan untuk memenuhi kebutuhan sebagian besar
pengguna laporan keuangan. Para pengguna laporan keuangan beragam dengan
memiliki kebutuhan yang berbeda. Oleh karena itu untuk menyusun laporan
keuangan ini diperlukan standar akuntansi.
Standar Akuntansi berisikan pedoman
penyusuanan laporan keuangan. Standar akuntansi terdiri dari kerangka
konseptual penyusunan laporan keuangan dan pernyataan standar akuntansi.
Kerangka konseptual berisikan :
a. Tujuan
b. Komponen Laporan
c. Karakteristik kualitatif
d. Asumsi dalam penyusunan laporan
keuangan.
Sedangkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ( PSAK ) berisikan
pedoman untuk:
a. Penyusunan Laporan
b. Pengaturan transaksi
c. Komponen tertentu dalam laporan
keuangan
Standar Akuntansi yang ada di Indonesia terdiri dari empat standar yaitu
:
a. Standar Akuntansi Keuangan
b. Standar Akuntansi Keuangan Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik
c. Standar Akuntansi Keuangan Syariah
d. Standar Akuntansi Pemerintaha
V.
PERKEMBANGAN IFRS DAN IASB
Standar Akuntansi International atau International Financing Reporting
Standard (IFRS) sebelumnya bernama International Accounting Standard . IAS
disusun oleh International Accounting Standard Committee ( IASC).
Pada
tahun 2001, IASC berganti nama menjadi IASB ( International Accounting Standard
Board) membuat sebuah standar baru yang diberi nama IFRS. Dengan demikian IFRS
meliputi semua IAS termasuk juga interpretasi standar yang dikeluarkan oleh
Standard Interpretation Committee ( SIC ) dan International Financing Reporting
Interptetation Committee ( IFRIC)
Tujuan IASB adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengembangkan satu set standar
akuntansi yang berkualitas tinggi yang dapat dipahami dan diterapkan secara
international yang diperlukan sebagai prasyarat dihasilkannya laporan keuangan
yang berkualitas, transparan dan dapat dibandingkan.
b. Untuk mempromosikan penggunaan
standar kepada para pengguna.
c. Untuk bekerja sama dengan Dewan
Standar Nasional dari berbagai Negara untuk melakukan konvergensi dan
menjadikan IFRS sebagai Standar AKuntansi yang berkualitas.
VI.
KERANGKA DASAR PENYAJIAN DAN
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Adalah suatu konstitusi, suatu
sistem koheren dan hubungan antara tujuan dan fundamental yang dapat mendorong
standar yang konsisten dan yang menjelaskan sifat,
fungsi dan keterbatasan akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
Kerangka konseptual ditujukan untuk :
1. Penyusunan standar akuntansi
keuangan dalam pelaksanaan tugas
2. Penyusunan Laporan Keuangan untuk
menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam akuntansi keuangan.
3. Auditor dalam memberikan pendapat
mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku.
4. Para pemakai dalam menafsirkan
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Kerangka konseptual PSAK mengadopsi langsung
conceptual framework IAS. Bahkan PSAK mencantumkan kerangka konseptual dengan
menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, agar para
pembaca dapat memahami secara utuh karena memiliki dua versi bahasa.
Kerangka konseptual bukan merupakan standar
akuntansi keuangan. Bila terjadi pertentangan antara ketentuan standar
akuntansi keuangan dengan ketentuan kerangka konseptual maka ketentuan dalam
standar akuntansi keuangan lebih diutamakan.
Kerangka
Konseptual menurut PSAK terdiri dari :
a. Pengguna Laporan Keuangan
b. Tujuan Laporan Keuangan
c. Asumsi Dasar
d. Karakteristik Kualitatif
e. Konsep pengakuan dan pengukuran
unsure Laporan Keuangan
f.
Konsep
pemeliharaan modal
Karakteristik kualiitatif informasi akuntansi
Karakteristik kualitatif dari laporan keuangan adalah :
a.
Relevan : Informasi yang tersaji, harus
benar-benar dapat membantu pemakai laporan
b.
Understandability : Informasi yang tersaji bukan
saja penting tetapi harus mudah dipahami oleh para pemakai laporan
c.
Verifiability : Laporan yang tersaji dapat
diperiksa oleh pihak yang berwenang dan menghasilkan pendapat yang sama.
d.
Netrality : Laporan yang tersaji , harus
bersifat netral dan tidak mementingkan pihak tertentu.
e.
Timelines : Laporan yang tersaji harus
bermanfaat untuk pengambilan keputusan apabila diserahkan pada waktu yang
tepat.
f.
Comparability : Laporan yang tersaji harus dapat
dibandingkan artinya. Laporan tersebut harus memiliki prinsip yang sama untuk
satu perusahaan maupun perusahaan lainnya.
g.
Completeness : Laporan yang tersaji harus
mencakup kebutuhan yang cukup untuk para pemakai yang berguna dalam mengambil
keputusan.
Sumber Pustaka
1. Dwi Martani, AKUNTANSI KEUANGAN
MENENGAH Berbasis PSAK , Penerbit Salemba Empat, 2013
2. Raja Adri Satriawan Surya, AKUNTANSI
KEUANGAN versi IFRS, Penerbit Graha Ilmu,2013
3. www.iaigobal.or.id
Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi
BAB I
AKUNTANSI KEUANGAN DAN STANDAR AKUNTANSI
I.
LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI BAHASA
BISNIS
Dalam sebuah siklus Akuntansi Keuangan , kegiatan alur kerja akuntansi
diakhiri pada proses pembuatan Laporan Keuangan. Laporan Keuangan daru suatu perusahaan secara
umum dapat digunakan pada pihak intern dan pihak extern.
Para pemakai Laporan Keuangan meliputi investor saat ini dan investor
potensial, karyawan , pemberi pinjaman lainnya, pemasok , pelanggan, pihak
pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya baik pemerintah maupun swasta yang
membutuhkan akan laporan keuangan dari sebuah entitas. Adapun kebutuhan
menggunakan laporan ini untuk memenuhi akan sebuah informasi yang berbeda antar
satu pihak dengan pihak lainnya, seperti :
a. Penanan modal : Membutuhkan
informasi untuk membantu dalam mementukan apakah harus membeli , menahan atau
menjual investasi mereka. Para pemegang saham akan tertarik pada informasi yang
memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan dalam membayar dividen.
b. Karyawan dan serikat pekerja :
Tertarik pada informasi keuangan terutama untuk mempelajari seberapa besar
stabilidas dan profitabilitas perusahaan. Mereka juga tertark dengan informasi
yang sekiranya memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan dalam
memberikan balas jasa , manfaat pension dan kesempatan kerja.
c. Pemasok : Tertarik dengan informasi
keuangan yang sekiranya akan memberikan gambaran tentang kekuatan ekonomi dari
sebuah entitas dan memberikan keputusan apakah jumlah terutang akan dibayar
tepat waktu atau memberikan kelonggaran kredit pembayaran.
d. Pelanggan : Merasa berkepentingan
dengan informasi keuangan terutama tentang kelangsungan hidup perusahaan ,
terutama dalam hal perjanjian jangka panjang dengan atau tergantung pada
perusahaan.
e. Pemerintah : Merasa berkepentingan
dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktifitas
perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktifitas
perusahaan dalam menetapkan kebijakan pajak dan sebagian dasar untuk menyusun
statistic pendapatan nasional dan data statistic lainnya.
f.
Masyarakat
lainnya : Merasa tertarik dan berkepentingan mengenai kontribusi perusahaan
terhadap masyarakat, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan
kepada pemasok dan pekerja local. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat
dengan menyediakan informasi kecenderungan dan perkembangan terakhir kemakmuran
perusahaan serta rangkaian aktifitasnya
Sehingga Laporan Keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang
menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu
perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan
keputusan ekonomi.
Juga dalam hal ini Akuntansi menghasilkan informasi yang menjelaskan
kinerja keuangan entitas dalam satu periode tertentu dan kondisi keuangan
entitas pada satu periode tertentu.
Keterkaitan antara akuntansi dengan
bagian lain dalam fungsi bisnis seperti pemasaran, keuangan dan distribusi di
masa mendatang akan semakin banyak. Hal ini terkait fungsi akuntansi sebagai
penghasil informasi yang digunakan oleh para pengguna. Dimasa yang akan dating
profesi akuntansi akan menjadi satu pengetahuan dasar yang harus dikuasai oleh
semua pihak.
Intinya, Akuntansi dipandang sebagai suatu bahasa bisnis karena
akuntansi adalah suatu alat mengkomunikasikan
seluruh informasi yang berkaitan bisnis atau kegiatan
keekonomian dari sebuah entitas
II.
AKUNTANSI KEUANGAN
Seperti telah diuraikan diatas bahwa Akuntansi Keuangan adalah
serangkaian proses untuk menghasilkan Laporan Keangan. Yang mana Lapora Keuangan
ini pada akhirnya akan bermanfaat dan dibutuhkan oleh para pihak yang
membutuhkannya. Para pihak yang membutuhkan ini bisa pihak internal maupun
pihak eksternal, yang akan mempelajari Laporan tersebut dan mengambil
kesimpulan.
Karakteristik dari kegiatan Akuntansi adalah pengidentifikasian,
pengukuran dan pengkomunikasian seluruh informasi keuangan dari suatu entitas
kepada para pihak yang membutuhkan.
Tujuan Laporan Keuangan menurut PSAK
I ( revisi 2009) adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja
keuangan dan arus kas dari entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan
pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi.
Laporan Keuangan yang dihasilkan
menurut PSAK 1 adalah sebagai berikut :
1.
Laporan Posisi Keuangan : laporan yang
sistematis dari aset, utang dan modal pada tanggal tertentu, yang biasanya
dibuat pada akhir tahun.
2.
Laporan Laba Rugi Komprehensif : ikhtisar
mengenai pendapatan dan beban suatu entitas untuk periode tertentu, sehingga
dapat diketahui laba yang diperoleh dan rugi yang dialami.
3.
Laporan Arus Kas : dengan adanya laporan ini ,
pemakai laporan keuangan dapat mengevaluasi perubahan aset neto entitas ,
struktur keuangan ( termasuk liquiditas dan solvabilitas ) dan kemampuan
entitas untuk menghasilkan kas dimasa datang.
4.
Laporan Perubahan Equitas : laporan yang
menunjukkan perubahan equitas dalam periode tertentu.
5.
Catatan atas Laporan Keuangan ; Merupakan
laporan yang berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam empat
laporan diatas. Laporan ini memberikan penjelasan atas rincian pada rekening
yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi mengenai rekening yang
tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
III.
AKUNTANSI KEUANGAN DAN ALOKASI
SUMBER DAYA
Ekonomi
adalah aktifitas dan upaya dari sekelompok manusia dalam memnuhi ebutuhan
hidupnya. Prinsip ekonomi mendasari aktifitas manusia tersebut.
Investor dan kreditur
sebagai pemilik sumber daya dalam hal ini dana atau yang bersifat moneter,
berusaha dan mengoptimalkan hasil pengembalian dari investasinya.
Informasi Akuntansi
menyediakan informasi yang relevan dan andal bagi pemakai yang dapat digunakan
untuk menilai kinerja suatu entitas atau unit usaha. Berdasarkan informasi
tersebut kreditur dapat menyalurkan kreditnya pada entitas yang dapat
mengembalikan dananya dan memberikan imbalan berupa bunga.
Laporan keuangan yang relevan dan andal dapat
dihasilkan jika ada Standar Akuntansi
yang berkualitas, serta praktik tata kelola yang baik. Standar Akuntansi
yang berkualitas dapat dicapai jika memiliki kerangka konseptual yang
berkualitas.
IV.
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Laporan Keuangan untuk
tujuan umum disusn dan dilaporkan untuk memenuhi kebutuhan sebagian besar
pengguna laporan keuangan. Para pengguna laporan keuangan beragam dengan
memiliki kebutuhan yang berbeda. Oleh karena itu untuk menyusun laporan
keuangan ini diperlukan standar akuntansi.
Standar Akuntansi berisikan pedoman
penyusuanan laporan keuangan. Standar akuntansi terdiri dari kerangka
konseptual penyusunan laporan keuangan dan pernyataan standar akuntansi.
Kerangka konseptual berisikan :
a. Tujuan
b. Komponen Laporan
c. Karakteristik kualitatif
d. Asumsi dalam penyusunan laporan
keuangan.
Sedangkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ( PSAK ) berisikan
pedoman untuk:
a. Penyusunan Laporan
b. Pengaturan transaksi
c. Komponen tertentu dalam laporan
keuangan
Standar Akuntansi yang ada di Indonesia terdiri dari empat standar yaitu
:
a. Standar Akuntansi Keuangan
b. Standar Akuntansi Keuangan Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik
c. Standar Akuntansi Keuangan Syariah
d. Standar Akuntansi Pemerintaha
V.
PERKEMBANGAN IFRS DAN IASB
Standar Akuntansi International atau International Financing Reporting
Standard (IFRS) sebelumnya bernama International Accounting Standard . IAS
disusun oleh International Accounting Standard Committee ( IASC).
Pada
tahun 2001, IASC berganti nama menjadi IASB ( International Accounting Standard
Board) membuat sebuah standar baru yang diberi nama IFRS. Dengan demikian IFRS
meliputi semua IAS termasuk juga interpretasi standar yang dikeluarkan oleh
Standard Interpretation Committee ( SIC ) dan International Financing Reporting
Interptetation Committee ( IFRIC)
Tujuan IASB adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengembangkan satu set standar
akuntansi yang berkualitas tinggi yang dapat dipahami dan diterapkan secara
international yang diperlukan sebagai prasyarat dihasilkannya laporan keuangan
yang berkualitas, transparan dan dapat dibandingkan.
b. Untuk mempromosikan penggunaan
standar kepada para pengguna.
c. Untuk bekerja sama dengan Dewan
Standar Nasional dari berbagai Negara untuk melakukan konvergensi dan
menjadikan IFRS sebagai Standar AKuntansi yang berkualitas.
VI.
KERANGKA DASAR PENYAJIAN DAN
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Adalah suatu konstitusi, suatu
sistem koheren dan hubungan antara tujuan dan fundamental yang dapat mendorong
standar yang konsisten dan yang menjelaskan sifat,
fungsi dan keterbatasan akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
Kerangka konseptual ditujukan untuk :
1. Penyusunan standar akuntansi
keuangan dalam pelaksanaan tugas
2. Penyusunan Laporan Keuangan untuk
menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam akuntansi keuangan.
3. Auditor dalam memberikan pendapat
mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku.
4. Para pemakai dalam menafsirkan
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Kerangka konseptual PSAK mengadopsi langsung
conceptual framework IAS. Bahkan PSAK mencantumkan kerangka konseptual dengan
menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, agar para
pembaca dapat memahami secara utuh karena memiliki dua versi bahasa.
Kerangka konseptual bukan merupakan standar
akuntansi keuangan. Bila terjadi pertentangan antara ketentuan standar
akuntansi keuangan dengan ketentuan kerangka konseptual maka ketentuan dalam
standar akuntansi keuangan lebih diutamakan.
Kerangka
Konseptual menurut PSAK terdiri dari :
a. Pengguna Laporan Keuangan
b. Tujuan Laporan Keuangan
c. Asumsi Dasar
d. Karakteristik Kualitatif
e. Konsep pengakuan dan pengukuran
unsure Laporan Keuangan
f.
Konsep
pemeliharaan modal
Karakteristik kualiitatif informasi akuntansi
Karakteristik kualitatif dari laporan keuangan adalah :
a.
Relevan : Informasi yang tersaji, harus
benar-benar dapat membantu pemakai laporan
b.
Understandability : Informasi yang tersaji bukan
saja penting tetapi harus mudah dipahami oleh para pemakai laporan
c.
Verifiability : Laporan yang tersaji dapat
diperiksa oleh pihak yang berwenang dan menghasilkan pendapat yang sama.
d.
Netrality : Laporan yang tersaji , harus
bersifat netral dan tidak mementingkan pihak tertentu.
e.
Timelines : Laporan yang tersaji harus
bermanfaat untuk pengambilan keputusan apabila diserahkan pada waktu yang
tepat.
f.
Comparability : Laporan yang tersaji harus dapat
dibandingkan artinya. Laporan tersebut harus memiliki prinsip yang sama untuk
satu perusahaan maupun perusahaan lainnya.
g.
Completeness : Laporan yang tersaji harus
mencakup kebutuhan yang cukup untuk para pemakai yang berguna dalam mengambil
keputusan.
Sumber Pustaka
1. Dwi Martani, AKUNTANSI KEUANGAN
MENENGAH Berbasis PSAK , Penerbit Salemba Empat, 2013
2. Raja Adri Satriawan Surya, AKUNTANSI
KEUANGAN versi IFRS, Penerbit Graha Ilmu,2013
3. www.iaigobal.or.id
Selasa, 10 September 2013
PTKP Tahun Pajak 2013
PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan atau pendapatan yang menjadi batasan untuk tidak kena pajak bagi Wajip Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan atau pendapatan bersih ( penghasilan netto) WPOP jumlahnya di bawah PTKP maka baginya tidak terkana pajak.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
1. Rp. 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi ( Tidak Kawin ) ( TK)
2. Rp. 2.025.000 adalah Wajib Pajak berstatus nikah dan belum memiliki anak ( K0)
3. Rp. 2.025.000 adalah Tambahan untuk 1 anak dan maksimum adalah tiga anak
Sehingga matriks dari uraian diatas adalah :
PTKP Tidak kawin ( TK ) = Rp. 24.300.000
PTKP Kawin ( belum punya anak /K0) = Rp. 24.300.000 + Rp. 2.025.000 = Rp. 26.325.000
PTKP Kawin dengan 1 anak ( K1 ) = Rp. 24.300.000 + Rp. 2.025.000 + Rp. 2.025.000 = Rp.28.350.000
PTKP Kawin dengan 2 anak (K2) = Rp, 24.300.000 + Rp. 2.025.000 + Rp. 2.025.000 + Rp. 2.025.000 = Rp. 30.375.000
PTKP Kawin dengan 3 anak ( K3) = Rp.24.300.000 + Rp.2.025.00 + Rp.2.025.000 + Rp. 2.025.000 + Rp. 2.025.000 = 32.400.000
Jika Isteri bekerja tetapi tempat bekerja berbeda dengan tempat suami bekerja maka:
1. PTKP untuk istri yang bekerja pada satu tempat pemberi kerja TIDAK DIGABUNG dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami HANYA yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.
jadi penghitungan PTKP nya menjadi :
1. K/I/0 ( Kawin , Istri Bekerja, dan belum punya anak ) : Rp, 24.300.000 + Rp.24.300.000+ Rp.2.025.000 = Rp. 50.625.000
2. K/I/1 ( Kawin,Istri Bekerja dan Anak 1 ) : Rp. 24.300.000 + 24.300.000 + Rp.2.025.000 + Rp.2.025.000 = Rp.52.650.000
3.K/I/2 ( Kawin,Istri Bekerja dan Anak 2 ) : Rp.24.300.000 + Rp.24.300.000 + Rp.2.025.000 + Rp.2.025.000 + Rp.2.025.000 = Rp.54.657.000
4. K/I/3 ( kawin, Istri bekerja dan Anak 3 ): Rp. 24.300.000 + Rp.24.300.000 + Rp.2.025.000 + Rp.2.025.000 + Rp. 2.025.000 + Rp.2.025.000 = Rp.56.700.000
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
1. Rp. 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi ( Tidak Kawin ) ( TK)
2. Rp. 2.025.000 adalah Wajib Pajak berstatus nikah dan belum memiliki anak ( K0)
3. Rp. 2.025.000 adalah Tambahan untuk 1 anak dan maksimum adalah tiga anak
Sehingga matriks dari uraian diatas adalah :
PTKP Tidak kawin ( TK ) = Rp. 24.300.000
PTKP Kawin ( belum punya anak /K0) = Rp. 24.300.000 + Rp. 2.025.000 = Rp. 26.325.000
PTKP Kawin dengan 1 anak ( K1 ) = Rp. 24.300.000 + Rp. 2.025.000 + Rp. 2.025.000 = Rp.28.350.000
PTKP Kawin dengan 2 anak (K2) = Rp, 24.300.000 + Rp. 2.025.000 + Rp. 2.025.000 + Rp. 2.025.000 = Rp. 30.375.000
PTKP Kawin dengan 3 anak ( K3) = Rp.24.300.000 + Rp.2.025.00 + Rp.2.025.000 + Rp. 2.025.000 + Rp. 2.025.000 = 32.400.000
Jika Isteri bekerja tetapi tempat bekerja berbeda dengan tempat suami bekerja maka:
1. PTKP untuk istri yang bekerja pada satu tempat pemberi kerja TIDAK DIGABUNG dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami HANYA yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.
jadi penghitungan PTKP nya menjadi :
1. K/I/0 ( Kawin , Istri Bekerja, dan belum punya anak ) : Rp, 24.300.000 + Rp.24.300.000+ Rp.2.025.000 = Rp. 50.625.000
2. K/I/1 ( Kawin,Istri Bekerja dan Anak 1 ) : Rp. 24.300.000 + 24.300.000 + Rp.2.025.000 + Rp.2.025.000 = Rp.52.650.000
3.K/I/2 ( Kawin,Istri Bekerja dan Anak 2 ) : Rp.24.300.000 + Rp.24.300.000 + Rp.2.025.000 + Rp.2.025.000 + Rp.2.025.000 = Rp.54.657.000
4. K/I/3 ( kawin, Istri bekerja dan Anak 3 ): Rp. 24.300.000 + Rp.24.300.000 + Rp.2.025.000 + Rp.2.025.000 + Rp. 2.025.000 + Rp.2.025.000 = Rp.56.700.000
Kamis, 29 Agustus 2013
Code of Professional Conduct AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA
1. Principles of profesional conduct : prinsip-prinsip perilaku profesional) yaitu standar ideal dari perilaku etis yang dapat dalam terminologi filosofi dan membantu praktisi memahami perilaku ideal dari akuntan publik.
2. Rules of conduct ( peraturan perilaku) yaitu standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus. rules of conduct merupakan suatu keharusan.
3. Interpretation of the rules of conduct ( interpretasi peraturan perilaku) yaitu interpretasi formal dari peraturan perilaku untuk menjawab pertanyaan yang sering timbul tentang peraturan perilaku. Interpretasi tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya.
4. Ethical rulings ( ketetapan etika) yaitu memberikan petunjuk yang lebih detail bagi para praktisi tentang interpretasi dari peraturan perilaku untuk pertanyaan yang tidak sering timbul.
1. Principles of profesional conduct : prinsip-prinsip perilaku profesional) yaitu standar ideal dari perilaku etis yang dapat dalam terminologi filosofi dan membantu praktisi memahami perilaku ideal dari akuntan publik.
2. Rules of conduct ( peraturan perilaku) yaitu standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus. rules of conduct merupakan suatu keharusan.
3. Interpretation of the rules of conduct ( interpretasi peraturan perilaku) yaitu interpretasi formal dari peraturan perilaku untuk menjawab pertanyaan yang sering timbul tentang peraturan perilaku. Interpretasi tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya.
4. Ethical rulings ( ketetapan etika) yaitu memberikan petunjuk yang lebih detail bagi para praktisi tentang interpretasi dari peraturan perilaku untuk pertanyaan yang tidak sering timbul.
Kamis, 22 Agustus 2013
Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2013
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :a. bahwa untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pasal 3
(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen).(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
(3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
(4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.(2) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6
Atas penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 7
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 8
Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:a. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak;
b. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur sebagai berikut:1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
2. didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku;
3. didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 106
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
LYDIA SILVANNA DJAMAN
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2013
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
I. UMUM
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut ditetapkan dengan berdasarkan pada pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 . . .
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Tahun Pajak menurut ketentuan umum perpajakan adalah sama dengan tahun kalender. Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, Tahun Pajak ditentukan berdasarkan tahun buku yang didalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih dari 6 (enam) bulan dari tahun buku tersebut. Misalnya, Jika tahun buku Wajib Pajak dimulai pada tanggal 1 Juli 2013 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2014 maka tahun buku tersebut berarti Tahun Pajak 2013 karena memenuhi 6 (enam) bulan pertama dari tahun 2013. Contoh penentuan peredaran bruto: Rajesh merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2013 adalah sebagai berikut:
a. Pasar A sebesar Rp80.000.000,00;
b. Pasar B sebesar Rp250.000.000,00;
c. Pasar C sebesar Rp400.000.000,00.
Dengan demikian peredaran bruto usaha perdagangan tekstil Rajesh sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah sebesar Rp730.000.000,00 (Rp80.000.000,00 + Rp250.000.000,00 + Rp400.000.000,00).
Ayat (3) Wajib Pajak orang pribadi yang tergolong dalam ketentuan ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa melalui suatu tempat usaha yang dapat dibongkar pasang, termasuk yang menggunakan gerobak, dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang menurut peraturan perundang-undangan bahwa tempat tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. Terhadap Wajib Pajak tersebut atas penghasilannya tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Contoh penentuan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final: CV Andik memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan atau catatan pada Tahun Pajak 2013 (Januari 2013 sampai dengan Desember 2013), memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen), karena peredaran bruto CV Andik pada Tahun Pajak 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (1) dan ayat (2), pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik sampai dengan bulan Desember 2014 (akhir Tahun Pajak 2014) tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen).
Ayat (4) Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (3), pada bulan Januari sampai dengan Desember 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), maka penghasilan yang diperoleh CV Andik pada tahun 2015 (tahun berikutnya), dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), pada bulan Agustus 2014 memperoleh penghasilan dari usaha penjualan gerabah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan Agustus 2014 dihitung sebagai berikut: Pajak Penghasilan yang bersifat final = 1% x Rp50.000.000,00 = Rp500.000,00
Pasal 5
Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, misalnya penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah, meskipun peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Contoh perlakuan kompensasi kerugian: Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2010, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada Tahun Pajak 2011 sampai dengan Tahun Pajak 2015. Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah pada Tahun Pajak 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung sampai dengan Tahun Pajak 2015. Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah pada Tahun Pajak 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan mengalami kerugian berdasarkan pembukuan, maka atas kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan Tahun Pajak berikutnya.
-
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Contoh penentuan peredaran bruto sebagai dasar dikenainya Pajak Penghasilan dengan Peraturan Pemerintah ini, dalam hal:
a. Tahun Pajak sebelumnya kurang dari 12 (dua belas) bulan;
b. Wajib Pajak baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini pada bulan sebelum bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini; dan
c. Wajib Pajak baru terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, untuk Tahun Pajak pertama,
adalah sebagai berikut:
1) PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah: Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00 Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
2) PT Daya Tangkap terdaftar 3 (tiga) bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Jumlah peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan tersebut adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan yang disetahunkan adalah: Rp150.000.000,00 x 12/3 = Rp600.000.000,00
Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 (tiga) bulan tersebut tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan, dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
3) Gatot Kaca terdaftar sebagai Wajib Pajak baru pada bulan November 2014. Pada bulan November 2014 tersebut, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Penghasilan bruto bulan November 2014 disetahunkan adalah: 12/1 x Rp15.000.000,00 = Rp180.000.000,00 Karena penghasilan bulan November 2014 (bulan pertama mulai terdaftar sebagai Wajib Pajak) yang disetahunkan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5424
Kamis, 15 Agustus 2013
Jurnal Penyesuaian, Jurnal Penutup, Jurnal Pembalik dan Jurnal Koreksi
JURNAL PENYESUAIAN,
PENUTUP, PEMBALIK DAN KOREKSI
1.
JURNAL PENYESUAIAN ( ADJUSTMENT
ENTRIES)
Apa yang dimaksud dengan Jurnal
Penyesuaian ? Jurnal penyesuaian dibuat di akhir periode, biasanya pada saat
pembuatan laporan tahunan. Jurnal ini
dibuat dan disiapkan pada saat kita menerima informasi baru atas sesuatu jenis
kegiatan atau akun tertentu, dan laporan ini mempengaruhi nilai dari
rekening-rekening ( akun-akun) tertentu tersebut.
Adapun rekening-rekening (
akun-akun) yang biasa mengalami penyesuaian adalah :
a. Allowance for Bad Debt
b. Suplies
c. Merchandise Inventory
d. Accumulation Depreciation
e. Prepaid Incurance
f.
Prepaid
Rent
Contoh soal :
Allowance for Bad Debt
Pada tanggal 31 Desember 2012, nilai
saldo yang tersaji pada neraca saldo adalah Rp.10.000.000, akan tetapi menurut
informasi dari bagian penagihan, ada perkiraan piutang yang tidak dapat ditagih
sebesar 5% dari nilai Account Receivable ( misalkan Nilai Saldo Account
Receivable yang tersaji pada Neraca Saldo adalah sebesar Rp.12.500.000), maka
Allowance for bad debt harus ditambah sebesar 5% x Rp.12.500.000 = Rp.625.000.
Maka Jurnal penyesuaiannya adalah :
Bad Debt Expense Rp. 625.000
Allowance for Bad Debt Rp. 625.000
Suplies
Pada tanggal 02 Januari 2012 nilai saldo yang tersaji pada neraca
saldo adalah Rp.5.000.000, dan menurut informasi dari bagian umum jumlah
supplies yang tersedia adalah Rp. 4.000.000.
Maka disini yang menjadi titik permasalahan
adalah mencari selisih antara Nilai awal dan nilai akhir pada saat pembuatan
laporan keuangan.
Jika diperhartikan, Nilai awal adalah Rp.
5.000.000 dan nilai akhir adalah Rp. 4.000.000, maka terjadi selisih Rp.
1.000.000. Nilai Rp. 1.000.000 ini adalah beban pemakaian Suplies tersebut.
Maka jurnal penyesuaiannya adalah :
Suplies Expense Rp.
1.000.000
Suplies Rp. 1.000.000
Merchandise inventory
Pada tanggal 31 Desember 2012, nilai
saldo yang tersaji pada neraca saldo adalah Rp.30.000.000, akan tetapi menurut
informasi dari bagian gudang, nilai yang seharusnya ada adalah Rp. 44.500.000.
Maka tindakan yang harus dilakukan
sebelum pembuatan Laporan keuangan adalah membuat jurnal penyesuaian untuk akun
Merchandise inventory ini, dengan maksud menghapus atau menghilangkan nilai
yang lama dan menimbulkan nilai yang baru atau nilai yang sebenarnya ada.
Adapun jurnal tersebut adalah :
Langkah Pertama : ( menghapuskan nilai yang
lama)
Income Summary Rp.
30.000.000
Merchandise
Inventory Rp.30.000.000
Langkah ke dua : ( menimbulkan nilai yang baru)
Merchandise Inventory Rp. 44.500.000
Income
Summary Rp.
44.500.000
Accumulation Depreciation
Pada tanggal 31 Desember 2012, diperoleh data
sebagai berikut :
a. Penyusutan untuk Gedung untuk tahun
2012 adalah Rp. 2.500.000
b. Penyusutan untuk Kendaraan untuk
tahun 2012 adalah Rp. 1.500.000
c. Penyusutan untuk Mesin untuk tahun
2012 adalah Rp. 1.100.000
Maka jurnal penyesuaiannya adalah :
a. Jurnal Penyesuaian untuk Penyusutan
Gedung untuk tahun 2012 adalah :
Depreciation
Expense of Building Rp.2.500.000
Accumulation Depreciation of
Building Rp. 2.500.000
b. Jurnal Penyesuaian untuk Penyusutan
Kendaraan untuk tahun 2012 adalah :
Depreciation
Expense of Vehicle Rp.1.500.000
Accumulation Depreciation of
Vehicle Rp. 1.500.000
c. Jurnal Penyesuaian untuk Penyusutan
Mesin untuk tahun 2012 adalah :
Depreciation
Expense of Machine Rp.1.500.000
Accumulation Depreciation of
Machine Rp. 1.500.000
Untuk lebih jelas pembahasan tentang
Aktiva tetap dan penyusutannya, akan di bahas pada bab tersendiri pada buku
ini.
Prepaid Insurance dan Prepaid Rent
1. Sebagai informasi, pada tanggal 2
Februari 2012, perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya pada sebuah kantor
asuransi dengan pembayaran premi dimuka sebesar Rp.11.500.000 dan pada tanggal
3 Maret 2012 perusahaan membayar sewa untuk kendaraan dinas dengan pembayaran
premi di muka sebesar Rp. 15.000.000.
Maka jurnal
penyesuaian untuk kasus diatas adalah sebagai berikut :
a. Jurnal penyesuaian untuk Prepaid
Insurance
Kita
perhatikan, pembayaran premi untuk asuransi adalah tanggal 2 Februari 2012,
sedangkan pembuatan laporan keuangan adalah pada tanggal 31 Desember 2012, maka
ada masa guna selama 11 bulan ( 2 Februari 2012 sampai dengan 31 Desember
2012), maka jurnal penyesuaiannya adalah :
(
11/12) x Rp. 11.500.000 = Rp. 10.541.667
Insurance
Expense Rp. 10.541.667
Prepaid Insurance Rp. 10.541.667
b. Jurnal penyesuaian untuk Prepaid
Rent
Kita
perhatikan juga, pembayaran premi untuk sewa adalah pada tanggal 3 Maret 2012,
maka ada masa pakai dan masa guna selama 10 Bulan yaitu dari tanggal 3 Maret
2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Maka
jurnal penyesuaiannya adalah :
(10/12)
x Rp. 15.000.000 = Rp. 12.499.999
Rent
Expense Rp. 12.499.999
Prepaid insurance Rp. 12.499.999
2.
JURNAL PENUTUP ( CLOSSING ENTRIES)
Jurnal penutup sangat dibutuhkan pada proses akhir pembuatan laporan
keuangan. Tujuan dari pembuatan ayat jurnal penutup ini adalah menutup semua
perkiraan sementara terhadap rekening
atau akun sebagai berikut :
a. Pendapatan
b. Beban
c. Modal usaha
Sebagai contoh :
Diketahui data-data dibawah ini dari Laporan
Keuangan PT. Andhika Pratama
a. Pendapatan senilai Rp. 25.000.000
b. Beban senilai Rp. 10.000.000
c. Modal usaha senilai Rp. 30.000.000
d. Pengambilan pribadi senilai Rp.
750.000
Maka jurnal penutupnya adalah sebagai berikut :
a. Membuat ayat jurnal penutup untuk
rekening Pendapatan
Revenue Rp.25.000.000
Income Summary Rp. 25.000.000
b. Membuat ayat jurnal penutup untuk
rekening Beban
Income Summary Rp.10.000.000
Expense Rp.10.000.000
c. Membuat ayat jurnal penutup untuk
rekening Modal usaha
Capital Stock Rp.
30.000.000
Income
Summary Rp.30.000.000
d. Membuat ayat jurnal penutup untuk
rekening Pengambilan pribadi
Capital stock Rp. 750.000
Prive Rp.
750.000
3.
JURNAL PEMBALIK (REVERSING EANTRIES)
Ayat jurnal pembalik sangat berguna untuk menutup perkiraaan yang
berhubungan dengan hal komitmen dan kontijensi.
Komitmen adalah yang berhubungan dengan hal-hal yang masih harus
dibayar, sedangkan Kontijensi adalah yang berhubungan dengan hal-hal yang masih
dapat diterima.
Contoh :
a. Beban yang masih harus dibayar
b. Pendapatan usaha yang masih dapat
diterima
c. Beban yang dibayar di muka
d. Pendapatan yang diterima di muka
Contoh :
Pada tanggal 25 Desember 2012, perusahaan telah
menetapkan gaji karyawan sebesar Rp.25.000.000, an akan di bayar pada tanggal 2
Januari 2013. Maka jurnal-jurnal yang berlaku adalah sebagai berikut :
a. Pada saat pembebanan ( 25 Desember
2012)
Salaries Expense Rp. 25.000.000
Salaries Payable Rp. 25.000.000
b. Pada saat tutup buku ( 1 Januari 2013)
Salaries Payable Rp. 25.000.000 Reversing
Salaries Expense Rp. 25.000.000
c. Pada saat membalikkan ( reversing )
( 2 Januari 2013)
Salaries Expense Rp. 25.000.000
Cash Rp.
25.000.000
4.
JURNAL KOREKSI (CORECTION JOURNAL)
Suatu pertanyaan yang sering timbul
bagi kita, Mengapa timbul jurnal koreksi ? Apa maksud jurnal koreksi?
Jurnal koreksi timbul dan dibuat,
bila kita menemukan atau melakukan kesalahan pencatatan atau penjurnalan atas
sebuah transaksi. Hal ini dikarenakan
beberapa hal yaitu :
a. Kesalahan pelaksana pembukuan (
human error )
b. Kesalahan program ( program error)
Ada 3 jenis kesalahan yang mungkin timbul dalam
sebuah kegiatan pembukuan yaitu :
a. Kesalahan atas nominal yang tercatat
tetapi akun yang tersaji benar
b. Kesalahan atas akun yang tercatat
tetapi nominal yang tersaji benar
c. Kesalahan atas akun dan nominal yang
tersaji
Contoh kasus
a. Kesalahan atas nominal yang tercatat
tetapi akun yang tersaji benar
Pada
tanggal 2 Januari 2012, Tuan Ahmad membeli sebuah Mesin Produksi secara kredit
sebesar Rp. 2.501.000., tetapi dicatat sebesar Rp. 2.510.000.
Maka
proses pembuatan jurnal koreksinya adalah sebagai berikut :
Jurnal
yang tercatat oleh Tuan Ahmad
Machine Rp. 2.510.000
Account Payable Rp.
2.510.000
Jurnal yang sebesarnya
adalah :
Machine Rp. 2.501.000
Account Payable Rp.
2.501.000
Jurnal Koreksi
1. Membalikkan jurnal yang salah
Account Payable Rp. 2.510.000
Machine Rp.
2.510.000
2. Membuat Jurnal yang sebenarnya
Machine Rp. 2.501.000
Account Payable Rp.
2.501.000
3. Mencari selisih mana yang terbesar
antara yang tercatat dan yang sebenarnya
Account Payable Rp. 9.000
Machine Rp. 9.000
(
Perhatikan : karena yang tercatat adalah Rp. 2.510.000 sedangkan yang
seharusnya adalah Rp. 2.501.000 maka terdpat selisih terlalu besar dengan yang
sebenarnya sebesar Rp. 9.000 dan ini harus dikurangi dengan membalikkan jurnal
yang salah tersebut dengan nilai selisih yang sebesar Rp. 9.000 )
Kemudian bagaimana jika yang tercatat adalah
lebih kecil dari nilai yang sebenarnya?
Nilai yang tercatat oleh Yuan Ahmad adalah Rp. 2.495.000 sedangkan yang sebenarnya
adalah Rp. 2.501.000.
Maka proses pembuatan jurnal koreksinya adalah
:
Machine Rp. 2.495.000
Account Payable Rp.
2.495.000
Jurnal yang sebesarnya
adalah :
Machine Rp. 2.501.000
Account Payable Rp.
2.501.000
Jurnal Koreksi
1. Memperhatikan jurnal yang salah
Machine Rp. 2.495.000
Account Payable Rp.
2.495.000
2. Mencari dan mencatat selisih mana
yang terbesar antara yang tercatat dan yang sebenarnya
Machine Rp. 6.000
Account Payable Rp. 6.000
(
Perhatikan : karena yang tercatat adalah Rp. 2.495.000 sedangkan yang
seharusnya adalah Rp. 2.501.000 maka terdapat selisih terlalu kecil dengan yang
sebenarnya sebesar Rp. 6.000 dan ini harus ditambahkan dengan membuat jurnal
yang baru dengan menambahkan nilai selisih yang sebesar Rp. 6.000 )
b. Kesalahan atas akun yang tercatat
tetapi nominal yang tersaji benar
Pada
tanggal 2 Januari 2012, Tuan Ahmad membeli sebuah Mesin Produksi secara kredit
sebesar Rp. 2.510.000. Tetapi dicatat
sebagai pembelian secara tunai
Maka
proses pembuatan jurnal koreksinya adalah sebagai berikut :
Jurnal
yang dibuat oleh Tuan Ahmad :
Machine Rp. 2.510.000
Cash Rp. 2.510.000
Jurnal
Seharusnya adalah :
Machine Rp. 2.510.000
Account Payable Rp. 2.510.000
Maka
Proses pembuatan jurnal koreksinya adalah :
1. Memperhatikan jurnal yang salah
Machine Rp. 2.510.000
Cash Rp. 2.510.000
2. Membuat jurnal yang sebenarnya
Machine Rp. 2.510.000
Account Payable Rp. 2.510.000
3. Membuat jurnal koreksi
Cash Rp. 2.510.000
Account Payable Rp. 2.510.000
(
Perhatikan : pada jurnal koreksi ini kita membalikkan posisi cash yang semula
di posisi kredit, dengan maksud menghapus perkiraan dan nilai dari cash
tersebut, dan menimbulkan perkiraan Account payable )
c. Kesalahan atas akun dan nominal yang
tersaji
Pada
tanggal 2 Januari 2012, Tuan Ahmad membeli sebuah Mesin Produksi secara kredit
sebesar Rp. 2.510.000. Tetapi dicatat
sebagai pembelian secara tunai sebesar Rp. 2.501.000
Maka
proses pembuatan jurnal koreksinya adalah sebagai berikut :
Jurnal yang tercatat
oleh Tuan Ahmad :
Machine Rp. 2.501.000
Cash Rp.
2.501.000
Jurnal yang sebenarnya
adalah :
Machine Rp. 2.510.000
Account Payable Rp. 2.510.000
Maka jurnal proses
pembuatan Jurnal koreksinya adalah :
1. Menutup jurnal perkiraan yang salah
Cash Rp.
2.501.000
Machine Rp. 2.501.000
2. Membuat jurnal perkiraan yang
sebenarnya
Machine Rp. 2.510.000
Account Payable Rp. 2.510.000
3. Membuat jurnal penyesuaian untuk
koreksi atas pencatatan transaksi yang salah tersebut
Cash Rp. 2.501.000
Machine Rp. 9.000
Account
Payable Rp. 2.510.000
Langganan:
Postingan (Atom)