Selasa, 10 September 2013

PTKP Tahun Pajak 2013

PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan atau pendapatan yang menjadi batasan untuk tidak kena pajak bagi Wajip Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan atau pendapatan bersih ( penghasilan netto) WPOP jumlahnya di bawah PTKP maka baginya tidak terkana pajak.


Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
1. Rp. 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi ( Tidak Kawin ) ( TK)
2. Rp. 2.025.000 adalah Wajib Pajak berstatus nikah dan belum memiliki anak ( K0)
3. Rp. 2.025.000 adalah Tambahan untuk 1 anak dan maksimum adalah tiga anak

Sehingga matriks dari uraian diatas adalah :
PTKP Tidak kawin ( TK ) = Rp. 24.300.000
PTKP Kawin ( belum punya anak /K0) = Rp. 24.300.000 + Rp. 2.025.000 = Rp. 26.325.000
PTKP Kawin dengan 1 anak ( K1 ) = Rp. 24.300.000 + Rp. 2.025.000 + Rp. 2.025.000 = Rp.28.350.000
PTKP Kawin dengan 2 anak (K2) = Rp, 24.300.000 + Rp. 2.025.000 + Rp. 2.025.000 + Rp. 2.025.000  = Rp. 30.375.000
PTKP Kawin dengan 3 anak ( K3) = Rp.24.300.000 + Rp.2.025.00 + Rp.2.025.000 + Rp. 2.025.000 + Rp. 2.025.000 = 32.400.000

Jika Isteri bekerja tetapi tempat bekerja berbeda dengan tempat suami bekerja maka:
1. PTKP untuk istri yang bekerja pada satu tempat pemberi kerja TIDAK DIGABUNG dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami HANYA yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.

jadi penghitungan PTKP nya menjadi :
1. K/I/0 ( Kawin , Istri Bekerja, dan belum punya anak ) : Rp, 24.300.000 + Rp.24.300.000+ Rp.2.025.000 = Rp. 50.625.000
2. K/I/1 ( Kawin,Istri Bekerja dan Anak 1 ) : Rp. 24.300.000 + 24.300.000 + Rp.2.025.000 + Rp.2.025.000 = Rp.52.650.000
3.K/I/2 ( Kawin,Istri Bekerja dan Anak 2 ) : Rp.24.300.000 + Rp.24.300.000 + Rp.2.025.000 + Rp.2.025.000 + Rp.2.025.000 = Rp.54.657.000
4. K/I/3 ( kawin, Istri bekerja dan Anak 3 ): Rp. 24.300.000 + Rp.24.300.000 + Rp.2.025.000 + Rp.2.025.000 + Rp. 2.025.000  + Rp.2.025.000 = Rp.56.700.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar